Selanjutnya kerjasama dengan BPBD bertujuan untuk sharing data pemilih sekaitan adanya relokasi warga ke Hunian Tetap (Huntap) sebelum KPU Palu melakukan PPDP Dalam hal ini jelasnya, KPU terlebih dulu akan memakai data BPDB sebagai acuan dalam pemetaan daftar pemilih. Seperti data penerima Huntap kawasan maupun Huntap Satelit. Karena data ini nantinya akan dicocokkan oleh petugas PPDP di daerah itu.
“Hasilnya juga bisa di sharing kepada pihak BPBD. Intinya kita harapkan kerjasama ini adalah saling memperkuat melalui komunikasi serta koordinasi,”jelas Idrus.
Rakor yang dihadiri pemerintah kecamatan dan lurah paparnya juga memberi gambaran tentang peran sentral lurah. Contohnya data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Kerap kali terdapat data warga yang tekah meninggal dunia. Ini terjadi lantaran Dinas Dukcapil biasanya belum menghapus data penduduk itu lantaran tidak adanya permohonan penerbitan akta Kematian dari keluarga.
Pentingnya posisi kecamatan dan kelurah kata Idrus adalah sekaitan masalah tersebut adalah peran mengeluarkan surat keterangan kematian sebagai dasar penerbitan akta Kematian. “Sehingga polemik orang mati dalam data pemilih yang akan di gunakan saat Coklit tidak muncul lagi. KPU melalui PPK dan PPS serta PPDP kedepan siap kerjasama untuk tujuan pembersihan data pemilih dari unsur tidak memenuhi syarat yakni orang mati masuk DPT itu tuntas,”ujar Idrus.
Dalam Rakor PDPB juga mengemuka respon pihak kepolisian resort (Polres) Palu atas permintaan data tentang anggota Polres Palu yang telah pensiun dan tidak aktif sebelum 24 September 2020.
Respon itu dikemukakan Kabag OPS Polres Palu, AKP Awaluddin. Awaluddin mengatakan pada prinsipnya Polres Palu siap mendukung upaya pemutahkiran data pemilih tersebut.
“Jangankan data, kamipun siap pertaruhkan semua untuk bangsa dan negara termasuk mendukung usaha KPU Palu agar pemilihan serentak ini baik. Termasuk tahapan PPDP,” tegas Awaluddin.
Atas segara informasi dan masukan yang mencuat dalam Rakor, Idrus menambahkan, hal itu akan menjadi modal data sekunder untuk mendukung proses pemetaan data pemilih sebelum memasuki kegiatan pencocokan dan penelitian pada tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020. (mdi/palu ekspres)