“Tak boleh ada penambahan dukungan KTP,”katanya.
Selanjutnya dia menyebut bahwa pihaknya tetap akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Artinya jika dalam batas waktu penyesuaian yang telah dijadwalkan kembali itu, namun penyesuaian jumlah dukungan tetap saja tidak mencukupi standar, maka pihaknya tetap akan melakukan penolakan.
“Ya, kita tetap nyatakan tidak dapat diterima,”kata Agus kepada Palu Ekspres, usai sosialisasi.
Untuk diketahui, dari total syarat minimum dukungan yakni 21.396, Pasbalon ini hanya mampu memenuhi sebanyak 13.362 dukungan KTP e. Dari jumlah inipun, hanya 11.157 dukungan diantaranya yang memenuhi syarat (MS). 2.205 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Saat batas penyerahan dukungan, Minggu 23 Februari 2020, jumlah dukungan Pasbalon ini sebenarnya telah cukup. Tepat jumlah dan sebaran. Yang diserahkan baik dalam formulir B1 KWK atau data fisik. Maupun dalam formulir model B1.1KWK atau data elektronik yang diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalam data fisik jumlahnya bahkan melampaui syarat yakni 21.908.Begitupun data elektronik dalam SILON sebanyak 21.528.
Namun menurut Komisioner KPU Palu, divisi teknis penyelenggara, Iskandar Lembah, setelah penyerahan, dukungan itu masih harus disesuaikan antara data fisik dan elektronik. Waktu penyesuaian berlangsung hingga Rabu 26 Februari 2020 pukul 24.00WITA.
Hingga batas waktu tersebut, jumlah yang berhasil disesuaikan hanya sebanyak 13.362 dukungan. 11.157 dukungan dinyatakan MS. Dan 2.205 lainnya dinyatakan TMS
Meskipun kata Iskandar, masih terdapat data di 12 kelurahan yang belum sempat disesuaikan. Yakni data di Kelurahan Talise, Tondo,Layana, Duyu, Pantoloan, Boyaoge, Pengawu, Tavanjuka, Nunu, Donggala Kodi, Tatura Selatan dan Birobuli Selatan
“Dengan begitu kami hanya menganggap bahwa dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak jumlah yang telah disesuaikan. Dan hasilnya tidak mencukupi dari syarat minimum,”jelas Iskandar, Kamis 27 Februari 2020. (mdi/palu ekspres)