PALU EKSPRES, PALU– Bawaslu Kota Palu mengabulkan sebagian permohonan Zainuddin Tambuala-Nursalam dalam sengketa pemilihan dengan KPUD Palu sebagai termohon.
Dimana sebelumnya KPUD Palu telah menolak syarat dukungan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan ini lantaran dianggap tidak mencukupi jumlah dukungan hingga batas waktu penyesuaian.
Putusan Bawaslu ini dibacakan Sabtu 14 Maret 2020 dengan nomor putusan 001/PS.REG.ONL/72.7271/III/2020. Amar putusan antara lain mengabulkan permohonan sebagian, memabatalkan BA 1 KWK perseorangan tentang berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Wali Kota Palu pada tanggal 27 Februari 2020.
Memerintahkan termohon melakukan pengecekan kembali secara menyeluruh dan cermat terhadap dokumen dukungan dan sebaran syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang diserahkan pemohon pada tanggal 23 Februari 2020. Termohon diperintahkan menerbitkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang menyatakan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang -undangan dan memerintahkan termohon menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari setelah dibacakan.
Sekaitan putusan ini, KPU, Bawaslu dan Bapaslon Zainuddin-Nursalam hadir bersama untuk mensosialisasikan putusan, Senin 16 Maret 2020.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti putusan itu dengan menerbitkan keputusan KPU Palu nomor 41/HK.03.1-Kpt/7271/KPU-kot/III/2020 tentang pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut.
Dalam keputusan itu, KPU Palu juga kembali menjadwalkan waktu pemenuhan persyaratan dukungan yakni masing-masing penyesuaian syarat dukungan kembali pada tanggal 17 Maret sampai 19 Maret 2020.
Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada 17 Maret sampai 20 Maret 2020 dan verifikasi administrasi serta kegandaan dokumen dukungan dimulai pada 21 Maret sampai 25 Maret 2020.
Namun kata Agus, penyesuaian dukungan ini adalah terhadap data dukungan yang sebelumnya telah diserahkan.