Longki Belum Tetapkan Sulteng Lockdown, Ini Alasannya

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. Renny Lamajido, M.Kes. melaporkan bahwa secara nasional  terdapat 117 kasus yang positif terpapar Virus Corona baru atau  Covid -19. Kasus ini sudah merenggut korban 5 orang dan sudah banyak diantara mereka yang dinyatakan sudah sembuh.

Sementara di wilayah Sulawesi Tengah katanya, sebanyak 32 orang dalam masa pemantauan dan dalam pengawasan.   1 orang diantaranya  di Kabupaten Banggai dan 2 orang di Rawat di RSUD  Undata Palu.  “Tetapi hasil positif atau negatif terpapar Covid – 19 masih menunggu hasil laboratorium dari Jakarta. Sementara 2 orang yang dirawat di RSUD Undata sudah berangsur pulih,” kata  dr. Renny Lamajido, M.Kes pada rapat Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid – 19  di Sulawesi Tengah, bertempat di ruang kerja Gubernur, Senin (15/3/2020).

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin Gubernur Sulteng Longki Djanggola itu dihadiri unsus Forkopimda Provinsi Sulteng, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan,  Kepala RSU Daerah dan Swasta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi teknis Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah H. Longki Djanggola pada kesempatan tersebut  menyampaikan bahwa saat ini Sulteng belum ada kasus yang positif terpapar Virus Corona.

“Tetapi yang disayangkan hebohnya seolah- olah ada,” kata Longki.

Ia menyampaikan kebijakan untuk menetapkan lockdown sesuai usulan dari DPRD Sulteng belum dapat dilaksanakan karena resikonya sangat besar.  Kebijakan lockdown itu menurut Longki,  konsekuensinya menghentikan aktifitas masyarakat sehingga negara harus menanggung biaya hidup masyarakat.

“Tetapi kita akan membuat kebijakan pembatasan- pembatasan aktifitas masyarakat ,” ujarnya.

Sebelumnya kata Longki, Pemprov Sulteng sudah menyampaikan imbauan terhadap pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid -19. Selanjutnya diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur yang sudah ditanda tangani dengan Nomor : 443/141/Dis.Kes, tertanggal 16 Maret 2020. 

“Sekarang saya akan mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid – 19 di Sulawesi Tengah yang menjadi acuan dan dasar pelaksanaan pemerintah kabupaten dan Kota Palu dalam mengurangi aktifitas pendidikan, aktifitas pelayanan pemerintah dan swasta dan akfitas masyarakat,” kata Longki  

Pos terkait