Data Pasien Covid 19 Dibuka Bila Sudah Ada Izin

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat edaran nomor : 01/SE.KI.SULTG/III/2020 tentang penyebaran informasi publik pencegahan Corona Virus Disease (Covid ) 19 transparan dan akuntabel.

Dalam surat edaran berjumlah 8 poin tersebut, pada poin 7 huruf d menyatakan, agar melindungi dan menjaga informasi pribadi berupa informasi (rekam) medic terkait Covid 19 terhadap orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, pasien positif Covid 19 dan mereka yang sembuh, kecuali atas izin atau kamauan pribadi pasien bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Informasi Sulteng, Senin (30/3/2020), Isman mengatakan, pihaknya berdasarkan UU KIP Pasal 17 huruf h bahwa informasi pribadi adalah informasi yang dikecualikan, dengan kata lain tertutup.

“Informasi pribadi ini bisa dibuka ke publik apabila telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan,” katanya.

Kemudian kata dia, seharusnya wali kota Palu berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19 yang telah dibentuk di masing-masing Pemprov/pemkab/Kota.

“Berkenaan membuka informasi pasien itu adalah wilayah gugus tugas covid 19, bukan kewenangan wali kota secara pribadi,” ujarnya.

Sebab bila dalam hal ini, kata dia, wali kota membuka informasi tersebut, sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.  Hal tersebut adalah pelanggaran peraturan perundangan undangan. (kia/palu ekspres)

Pos terkait