PALU EKSPRES, PARIGI– Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Irwan S.KM, M.Kes yang juga merupakan Sekretaris Bappelitbangda Parimo mengatakan, penanganan COVID-19 mengacu pada beberapa surat surat edaran.
“Jadi, kan penanganan COVID-19 ini sesuai dengan beberapa surat edaran baik dari Kemendagri maupun Kementerian Kesehatan bahwa kita akan melakukan refocusing untuk penanganan itu,” kata Irwan kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/4/2020).
Sehingga, di bidang kesehatan itu mereka melakukan refocusing.” Jadi, khusus di kesehatan itu dia melakukan refocusing hanya dengan menggeser kegiatan-kegiatanya ke penanganan COVID-19,” ujarnya.
Menurut Irwan, berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan tersebut, salah satunya yang bisa direfocusing yakni, dana insentif daerah (DID). Oleh karena itu, pihaknya menyimpulkan bahwa sebagian dana stunting bisa digunakan untuk penanganan stunting.
Program stunting tambahnya, adalah merupakan salah satu prioritas nasional di tahun ini. Namun, dengan adanya pandemi wabah virus corona, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memperbolehkan daerah merefocusing belanja yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan virus corona.
“Berdasarkan edaran Kementerian Keuangan, salah satu yang bisa direcofusing yaitu DID, dalam hal ini DID stunting.” ucap Irwan.
Sehingga pihaknya menurut Irwan, bisa menggunakan dana dari pergeseran anggaran itu untuk penanganan Covid- 19. “Sekitar 20 persen dari angka Rp 10 Miliar lebih, untuk tahap awal kita masih melihat perkembangan kasus,” ujarnya. (asw/palu ekspres)





