PALU EKSPRES, PALU- Surat Edaran Wali Kota Palu nomor 581/0730/Perdagin/2020 tentang penangguhan penagihan pinjaman bagi pekerja sektor informal pengusaha UMKM dan pemegang unit kendaraan/jaminan di Kota Palu belum ditindaklanjuti semua pihak terkait.
Hal ini memicu munculnya sejumlah protes dari konsumen atau nasabah.
Berkaitan itu, Anggota DPRD Palu Marselinus mendesak Walikota Palu untuk memperingatkan dan mencabut izin leasing atau lembaga pembiayaan yang tidak melaksanakan edaran dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi masyarakat akibat wabah Covid 19.
Menurut Marcelinis, sebagian besar masyarakat Kota Palu mengalami kesulitan ekonomi akibat kondisi ini. Yang akhirnya sulit untuk membayar angsuran kredit kendaraan.
Terlebih kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dan telah ditindaklanjuti OJK Sulteng bersama Pemkot Palu dan semua perusahaan pembiayaan.
Yang intinya meminta pihak leasing memberikan kebijakkan penangguhan atau penundaan pembayaran kredit.
“Tapi fakta di lapangan, hampir semua leasing tidak melaksanakan anjuran OJK tersebut,” kata Marcelinus, Selasa 28 April 2020.
Dia mengatakan masih teramat banyak warga yang melapor bahwa mereka tetap ditagih. Sementara kondisi ekonomi mereka terhimpit karena banyak yang kehilangan pekerjaan.
Marcelinus juga mengaku masih menerima aduan adanya warga yang tidak dilayani dengan baik ketika mengurus permohonan penangguhan angsuran kredit.
Dan tak sedikit masyarakat mengeluhkan mereka terkesan dipermainkan dengan prosedur yang berbelit belit. Agar masyarakat tidak terlayani dengan kebijakan itu.
“Katanya hanya dipingpong ke sana kemari. Tapi tidak ada kebijakkan penangguhan angsuran kredit dari pihak leasing,” ujarnya.
Desakan untuk mencabut izin menurut Marcelinus sangat mungkin bisa dilakukan. Mengingat kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Makanya tidak ada alasan bagi leasing untuk tidak memberikan kebijakan tersebut karena dampak pandemi terhadap ekonomi ini sudah terjadi di masyarakat Kota Palu.
Dia berharap Wali Kota Palu bisa segera merespon desakan pencabutan izin. Sebab situasi saat ini masyarakat yang terdampak secara ekonomi sudah sangat kesulitan. Bahkan untuk sekedar mencari nafkah kebutuhan sehari- hari.