PALU, PE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota akan mengakkan aturan terkait transportasi darat. Salahsatunya dengan mewajibkan seluruh alat angkutan umum untuk bongkar muat penumpang di Terminal Mamboro Palu.
Kepala Dishub Palu, Setyo Susanto menyebutkan aturan itu akan mulai diterapkan pada Maret mendatang. “Jadi mulai 1 Maret nanti seluruh jenis angkutan umum lintas daerah harus menurunkan penumpangnya disana (terminal Mamboro),”tegas Setyo, Jumat kemarin.
Untuk itu pihaknya jelas Setyo akan meminta bantuan personil dari kepolisian dalam mengawasi pergerakan angkutan umum tersebut.
“Meningkatkan pengawasan di portal perbatasan daerah karena pegawai kita terbatas,”ujarnya. Namun begitu aturan bongkar muat penumpang ini jelas Setyo hanya berlaku mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 malam.
Pertimbangannya karena pada waktu-waktu itu angkutan penumpang dalam kota sudah jarang beroperasi untuk antar jemput penumpang.
“Kalau sudah pukul 9 malam keatas itu biarlah. Angkutan kota kan sudah jarang disitu,”ujarnya.
Dengan penerapan ini nantinya aktivitas bongkar muat penumpang antar daerah menjadi semakin tertib. Angkutan umum dalam kotapun bisa kembali mengambil keuntungan dari aturan itu. “Perlahan-lahan kita akan benahi soal transportasi darat ini,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)