“Tidak dibatasi berapa kali pun diadendum. Akan tetapi setiap adendum itu berlaku syarat dan ketentuan hingga pemberian sanksi bagi perusahaan,”paparnya.
Kelambatan pekerjaan jembatan 5 pun menurut dia telah diperiksa oleh Inspektorat daerah dan BPK.
“Sudah sementara dilakukan audit,”katanya.
Ahmad Mayer, Anggota Komisi C menegaskan, kontraktor harus bisa memenuhi janji penyelesaian pekerjaan sesuai target yakni 18 Juni 2020.
“Jangan sampai kami dibohongi lagi seperti yang lalu. Terus terang kami ini sudah dibohongi soal target itu,”tegasnya. (mdi/palu ekspres)