PALU EKSPRES, PALU – Kemenkes RI telah menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buol. Kini, pemberlakuan PSBB tinggal menunggu Gubernur Sulteng mengesahkan Perbup tentang PSBB untuk ditandatangani.
Menjelang berlakunya PSBB, Bupati Buol Amirudin Rauf menerima wawancara per telepon dengan Palu Ekpres, Minggu 10 Mei 2020. Ia menjelaskan banyak hal tentang kesiapan pemerintah, bagaimana masyarakat menyikapinya serta apa yang boleh dan tidak boleh selama PSBB diberlakukan.
Kabupaten Buol dengan penduduk sekitar 150 ribuan jiwa, kata dia, siap atau tidak siap sudah harus menjalani PSBB yang diikhtiarkan untuk memutus mata rantai sebaran coronavirus desease 2019 (covid 19) yang per hari ini, Senin 11 Mei 2020, sudah mencapai 37 orang terkonfirmasi positif. Jumlah ini menempatkan wilayah paling utara di Sulawesi Tengah itu, dengan pasien positif covid terbanyak di daerah ini.
dr Rudi demikian ia biasa disapa, sebenarnya selama ini Pemerintah Buol sudah melakukan PSBB secara terbatas. Seperti himbauan tidak berkerumun, menjaga jarak, meliburkan sekolah dan imbauan untuk melaksanakan protokol covid 19. Hanya saja, hasilnya belum efektif karena hanya bersifat imbauan. Tidak diikuti dengan sanksi tegas. Ini berbeda dengan PSBB. Pemerintah akan bersikap tegas terhadap warga yang tidak mengindahkan protokol PSBB. ”Sanksinya penjara satu tahun bagi pelanggar,” ujarnya mengingatkan. Kelak jika PSBB sudah berjalan, pemerintah akan menggencarkan pelacakan dengan rapid test. Sekalipun alat rapid test jumlahnya sangat terbatas.
Jadi pelacakan hanya dilakukan pada orang-orang yang berpotensi terpapar virus. Yaitu, yang melakukan perjalanan dari luar Buol maupun dari luar Sulawesi Tengah. Saat ini di Buol ungkap mantan Dirut RSUD Undata ini, dari 37 kasus positif, 30 di antaranya berasal dari klaster Gowa -kelompok yang baru-baru ini melakukan pertemuan massal di daerah itu. ”Jadi kemungkinan kelompok ini sudah saling menularkan kepada anak dan istrinya,” katanya. Ada juga yang klaster Jakarta dan Palu. Namun yang terbesar adalah kelompok Gowa.
dr Rudi menambahkan, saat ini ada dua desa di dua kecamatan yang membangkang tidak mau diperiksa.
Di Desa Lakea I ada 40 orang dan Desa Dado 50 orang. Jika mereka tetap menolak diperiksa maka trendnya akan naik. Tapi saat PSBB yang menolak akan tetap diperiksa. ”Ini harus dilakukan daripada mereka menularkan pada orang lain,” katanya lagi.
SIAPKAN 37 M TANGANI SELAMA PSBB
Selama PSBB, Pemkab Buol telah menyiapkan sedikitnya Rp37 miliar. Dana ini berasal APBN, APBD Provinsi dan kabupaten. Menuju PSBB, Pemkab Buol menyiapkan jaring pengaman sosial untuk 27 ribu lebih kepala keluarga. Dengan jumlah ini, ungkap dr Rudi sudah mampu men-cover 60 persen jumlah penduduk Buol yang berjumlah 150 ribuan jiwa. Kelak para penerima JPS adalah mereka yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu penerima lainnya adalah mereka yang tidak terdata dalam DTKS tapi terdampak pada covid 19. Kemudian ada juga penerima dana bantuan lain yang jumlahnya relatif kecil akan ditambah lagi dari pos APBD. Selain itu usaha kecil juga akan mendapat bantuan dari pemerintah, seperti peternak ayam, budidaya ikan, pengolahan sagu, makanan olahan dan kelompok usaha kecil lainnya.
Kemudian selama PSBB, warga tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Hanya saja aktivitas malam hari dibatasi hingga pukul 19.00 wita sampai pukul 06.00 wita. Kecuali toko yang menjual bahan makanan. Setidaknya ungkap Bupati, ada tiga sektor yang menjadi fokus Pemda di masa pandemi ini. Yakni penanganan covid itu sendiri, bantuan JPS, ketahanana pangan dan pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, Kabiro Humas dan Protokol Pemda Sulteng, Haris Kariming dihubungi semalam, mengaku, belum menerima Perbup PSBB dari Bupati Buol. ”Pengajuan Perbup utk disahkan dr bupati buol sd saat ini blum kami terima,” tulis Kariming pada pesan singkatnya kepada wartawan. (kia/palu ekspres)






