Pemkot Palu Siap Longgarkan Kegiatan Ekonomi

  • Whatsapp
Wali Kota Palu Hidayat memimpin rapat koordinasi tentang kelanjutan kebijakan pola penanganan penyebaran Covid 19, Rabu 27 Mei 2020 di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Pemkot Palu berencana melonggarkan beberapa jenis kegiatan ekonomi yang  dibatasi selama pandemi Covid 19. Yakni jual beli di petokoan, pasar, warung makan, warung kopi (Warkop), dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Keputusan mengenai pelonggaran ini disepakati bersama Wali Kota Palu, pihak Polresta Palu, Kodim 1306 dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam sebuah rapat koordinasi tentang masa status keadaan tertentu darurat bencana Covid 19 Kota Palu, Rabu 27 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Namun sebelum merealisasikan kebijakan ini, peserta rapat terlebih dulu akan melihat perkembangan pola penanganan dan pengendalian penyebaran Covid 19 dalam waktu sepekan kedepan. Terhitung sejak Kamis 29 Mei 2020.

Jika pola penanganan tersebut dipastikan berjalan optimal, maka seminggu kemudian pelonggaran ini akan diterapkan.

Berikut petikan hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut yang nantinya akan diterbitkan dalam sebuah Edaran Wali Kota Palu.

Pertama adalah bersepakat untuk tetap melanjutkan kebijakan tentang pola penanganan penyebaran Covid 19 yang dilaksnakan Pemkot Palu.

Yakni pemeriksaan tetap mengaktifkan pos pemeriksaan pintu masuk ke Kota Palu. Melanjutkan pelayanan pada pondok perawatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pantauan (ODP).

Kemudian tetap mengaktifkan
tim surveilance, pengaktifan Posko tingkat kelurahan dan kecamatan. Serta melakukan penyemprotan disinfektan pada zona rawan Covid 19.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) nomor 12 tahun 2020 dan surat edaran kepala gugus tugas percepatan penanganan covid 19  nomor 6 tahun 2020.

Jika pointer diatas dapat berjalan  optimal maka kegiatan perekonomian masyarakat (pasar, warung makan, warkop, toko, dan UMKM) diberi kelonggaran dengan ketentuan antara lain, mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.

Seluruh jenis kegiatan ekonomi diatas wajib mengenakan masker dan menyiapkan wadah cuci tangan dengan air mengalir. Baik pembeli maupun penjual.

Khusus bagi usaha warkop non musik, warung makan dan pertokoan nantinya diwajibkan menyediakan bilik disinfektan. Termasuk mengatur meja pengunjung sedemikian rupa agar tetap berjarak minimal 2 meter.

Pos terkait