PALU EKSPRES, PALU-Walau di Indonesia virus Corona atau Covid-19 masih mewabah, pemerintah akan memberlakukan era new normal. Masyarakat bisa beraktivitas kembali dengan mengacu pada protocol kesehatan.
Terkait penerapan new normal itu, Lantas Polres Palu kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut dibuka mulai Selasa (2/6/2020). Mengingat layanan dibuka mendekati penerapan new normal, ada peraturan baru yang diberlakukan.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh , SIK.SH.MH melalui Kasatlantas Polres Palu IPTU M. Abdhi Hendriyatna , SIK mengatakan bahwa pelayanan jelang new normal hanya melayani pemohon selama lima jam.
Layanan pelayanan SIM, pada senin hingga Jumat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WITA. Sementara untuk hari Sabtu, dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WITA.
“Selama dibukanya kembali pelayanan SIM, kita menerapkan physical distancing dengan protokol kesehatan pembatasan jam operasional, kemudian sistem yang dibatasi,” ujar Abdhi, Senin (15/6/2020).
Untuk pelayanan perpanjangan SIM kata Abdhi, ada lima unit pelayanan yang dibuka. Hal ini untuk mempercepat proses perpanjangan SIM. “Mengingat sejak beberapa bulan lalu akibat pandemik Covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan memperpanjang SIM karena Satpas tutup,”ungkapnya. (mg4/palu ekspres)
Pelayanan SIM Dibatasi
