“Salah satu cara yang kami lakukan hanya untuk BPHTB, pembeli dan penjual harus dibenakan PBB dalam rangka mengurangi tunggakan ini,”jelasnya.
Menurut dia, memang banyak warga yang melakukan pembelian tanah namun tidak membayar PBB. Peluang untuk menarik penerimaan daerah dari kegiatan jual beli tanah ini bisa dilakukan ketika warga mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi sebelum proses PBHTB, mereka wajib bayar PBB dulu. Kalau tidak dilakukan itu bisa membengkak,” paparnya.
Selanjutnya untuk pajak reklame. Farid dalam forum itu mengaku pihaknya kesulitan mencari wajib pajak. Terlebih paska bencana tahun 2018 silam.
“Tunggakan pajak reklame terjadi karena kami sulit dalam proses penagihan. Karena banyak wajib pajak yang berdomisili di luar. Pascabencana banyak yang pindah,”ujarnya.
Namun kata dia, neraca tunggakan pajak tahun 2019 juga disebabkan waktu BPK mengambil data realisasi yang tidak bersamaan dengan waktu pembayaran wajib pajak.
“Biasanya mereka mengambil realisiasi pada bulan ke 5 tahun berjalan. Sementata biasanya, persentase relaisasi penagihan itu besar pada bulan-bulan ke 10 tahun berjalan. Jadi wajar saja kalau neraca tunggakan itu menjadi besar,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)