PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) 7 ruas jalan Provinsi Sulteng antara Pemerintah Provinsi dengan Kepala BKDA Sulawesi Tengah untuk melindungi secara hukum kepada pejabat terdahulu.
“Sesuai penjelasan Kepala BKSDA Sulteng, supaya kebijakan itu terlegalkan secara hukum,” kata Longki seusai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) 7 ruas jalan Provinsi bersama Kepala BKDA Sulawesi Tengah Ir. H. Hasmuni Hasmar, M.Si, Jumat (26/6/2020), di ruang kerja Gubernur.
Selain itu kata Longki, akses jalan ini sangat berguna dan sangat bermanfaat kepada masyarakat, menghubungkan adat, istiadat, yang selama ini terpisahkan akibat tidak adanya akses penghubung.
Gubernur Longki juga menyampaikan ucapan terimakasih bahwa ruas Baturube – Tambayoli sudah terbuka.
“Mudah – mudahan ruas jalan Lore Selatan, Bada, Besoa dan Behoa, cepat bisa terwujud,” kata Gubernur.
Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kehutanan dan LH RI atas dukungannya kepada Pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tengah. (**/fit/palu ekspres)