Dia menambahkan untuk mempermudah masyarakat mengecek datanya sebagai pemilih, KPU bakal membuat aplikasi lindungi hak pilih masyarakat. Ini untuk melengkapi pola konvensional dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya.
“Jadi pendekatan kita konvesional dan teknologi,”katanya.
Dalam pendekatan teknologi ini, maka akan dibuat sebuah aplikasi aduan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS maupun DPT.
“Ketika masyarakat mengadu pada aplikasi, maka akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung yang bersangkutan sebelum ditetapkan DPT,”demikian Idrus. (mdi/palu ekspres)