PALU EKSPRES, PALU– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu Rosida Thalib menyebut akan menjadikan akte kelahiran sebagai syarat utama yang harus dilengkapi untuk mengurus seluruh jenis dokumen administrasi kependudukan.
Karena itu ia berharap, sebelum mengurus dokumen administrasi kependudukan, mulai dari KTP, kartu keluarga dan akta kematian, masyarakat harus lebih dulu membuat akte kelahiran.
Dengan begitu, seluruh masyarakat Kota Palu nantinya akan memiliki dokumen adiministrasi kependudukan secara lengkap.
“Karena dokumen kependudukan sudah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia,”kata Rosida, Rabu 1 Juli 2020.
Menurutnya saat ini persentase penduduk Palu yang belum memiliki akta kelahiran masih cukup tinggi. Karena itu pihaknya menjadikan syarat ini sebagai motivasi agar masyarakat bisa melakukan pengurusan akte kelahiran.
Sebelumnya ia akui, tahun 2018 kebawah memang tidak ada data base khusus untuk akta kelahiran. Data base ini baru dibuat tahun 2018. Sehingga data akte kelahiran dibawah tahun 2018 itu belum terarsipkan dengan baik. Sehingga umumnya hanya masyarakat yang menyimpannya di rumah
“Sama-sama kita ketahui dulu kalau di perkantoran misalnya masih ada arsipnya, bagus. Tapi kalau sudah dimakan rayap dan lainnya, nah ini permasalahannya,” ungkapnya.
Namun dengan kemajuan teknologi, saat ini sudah ada sistem arsip secara komputerisasi. Agar data base akta kelahiran bisa disimpan dengan baik.
Rosida merinci, dalam data base akta kelahiran Dinas Dukcapil Palu, pada tahun 2018 cakupan akta kelahiran masih berada pada angka 61persen. Jumlahnya melonjak pada Juni 2020 dengan angka 79,27persen. Masih tersisah sekitar 21, 73persen.
“Makanya kita jadikan akte ini syarat agar masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran erdorong untuk mengurusmya,”papar Rosida.
Rosida pun mengaku akan berkomitmen tidak akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan terutama akta kelahiran.
“Misalnya ada anak yang baru lahir, yang kita minta adalah surat keterangan lahir baik dari bidan, rumah sakit, maupun lainnya. Kami tidak akan mempersulit sepanjang syaratnya dipenuhi”ujarnya.