PALU EKSPRES, PALU– Komisioner KPU Sulteng, Naharudin mengingatkan partai politik (Parpol) pengusung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk sedini mungkin melengkapi segala persyaratan calon dan pencalonan.
Pasalnya kata dia, waktu pendaftatan bakal calon nantinya hanya dibatasi tiga hari. Yakni mulai 4 sampai 6 September 2020.
Hal ini menurutnya sangat penting, mengingat pengalaman yang pernah terjadi, kerap kali Parpol pengusung kelabakan melengkapi persyaratan. Utamanya syarat menyangkut dokumen persetujuan Parpol.
“Kita ingatkan karena jangan sampai belum ada persetujuan resmi Parpol pengusung di waktu pendaftaran itu,”kata Naharuddin dalam sosiliasi produk hukum yang digelar KPU Palu, Selasa 11 Agustus 2020 di salah satu hotel di Palu.
Kata Naharuddin, banyak permasalahan kerap muncul seputar rekomendasi Parpol ini. Kerap kali ada pengambil alihan ketua dan sekretaris Parpol waktu pendaftaran. Hal ini bisa menyebabkan hambatan bagi bakal calon dalam melakukan pendaftaran.
“Bisa jadi ada pengambil alihan ketua dan sekretaris. Karena ini terkait ersetujuan calon dari pimpinan Parpol,”sebutnya.
Selain itu Naharuddin juga mengingatkan dokumen dokumen syarat lain dari instansi. Misalnya pwrsayaratan laporan kekayaan bakal pasangan calon (LHKPN) dan syarat lainnya. Dia berhemat syarat syarat ini juga kerap menjadi kendala dimasa pendaftaran.
“Jadi kami meminta pimpinan Parpol agar urusan internal ini segera diselesaikan memang jauh hari,”harapnya.
Karena itu ia meminta petugas liation officer (LO) bakal pasangan calon untuk selalu rutin berkoordinasi mengawal setiap tahapan di desk Pilkada masing-masing KPU.
Pada bagian lain, Naharuddin memaparkan KPU RI banyak memodifikasi aturan main penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020. Tujuannya untuk menyesuaikan pelaksana teknis diera normal baru pamdemi Covid 19.
“Ada PKPU nomor 6 yang mengatur tata cara layanan tahapan untuk situasi baru pandemi Covid 19.Kebijakan khusus ini penting untuk mengetahuinya agar sama pandangan dalam respon berbagai kegiatan teknis pelaksanaan tahapan,”demikian Naharuddin.