Pemkot Palu Masukkan Penyintas Bencana Jadi Penerima Manfaat

  • Whatsapp
Kepala Dinsos Palu Romy Sandi, Kasatpol PP Trisno Yulianto menerima warga kelurahan Lere Selasa, 7 Juli 2020 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu akan memutahirkan kembali data warga miskin untuk menjadi sasaran Kelompok Penerima Manfaat (KPM) program-program sosial pemerintah.

Pemutahiran data ini sekaligus menjadi penambahan data pada basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi basis data penyaluran dalam program keluarga harapan, sembako, penerima bantuan iuran atau program-program sosial lainnya dari APBN maupun APBD. Kepala Dinsos Palu, Romi Sandi Agung menjelaskan, berdasarkan data sementara,  saat ini masih terdapat sekitar 19. 848 warga dalam kriteria miskin yang belum masuk dalam DTKS. Namun umumnya masuk dalam daftar sasaran KPM.

Bacaan Lainnya

“Ini yang ingin dimutahirkan kembali,”kata Romi, Minggu 23 Agustus 2020. Menurutnya data non DTKS itu berasal dari kalangan keluarga tak mampu secara ekonomis. Termasuk diantaranya para penyintas bencana  yang tersebar di 46 Kelurahan se Kota Palu. “Ada penyintas yang sudah tak mampu secara ekonomis. Ini akan masuk dalam DTKS,”ujarnya.

Untuk kepentingan pemutakhiran ini pihaknya akan menerjunkan 122 petugas pemutakhiran (endomerato). Pemutakhiran akan dimulai 26 Agustus hingga 20 September 2020. “Dua endomerato setiap kelurahan sesuai jumlah KPM per kelurahan,”terangnya. Romi mengatakan, pemutahiran ini dilakukan untuk memverifikasi dan validasi warga yang sesuai kriteria untuk menjadi sasaran KPM. Karena ujar dia, bisa jadi ada warga yang sudah mapan secara ekonomis namun masih masih tecatat dalam KPM.

“Ada standar keriterianya. Jangan sampai nanti ada yang sudah punya mobil, tapi masih terdata sebagai KPM program sosial,”paparnya. Hasil verifikasi dan validasi data tambah Romi, nantinya akan dimusyawarahkan di masing-masing tingkat kelurahan. Musyawarah akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, lembaga pemberdayaan masyarakat, ketua ketua RT dan RW. Tujuannya untuk menyepakati seorang warga itu benar-benar layak masuk sebagai KPM. “Musyawarah ini dijadwalkan pada Minggu ke 4 September 2020,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait