PALU EKSPRES, SIGI– Pasangan Bakal Calon (Balon) independen Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea gagal ikut Pilkada Kabupaten Sigi 2020. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi.
“Hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan syarat dukungan yang telah kita lakukan, menyatakan bahwa pasangan balon independen Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea, tidak dapat mengikuti Pilkada Sigi,” kata Ketua KPU Sigi Hairil, Senin (24/8/2020).
Hairil menyebutkan, kegagalan pasangan ini mengikuti Pilkada Kabupaten Sigi karena pasangan ini tidak mampu memenuhi syarat dukungan sebanyak 16.411 KTP.
“ Pasangan ini hanya mampu mengumpulkan 12.271 dukungan. Untuk itu, pasangan ini dinyatakan gagal,”ungkapnya.
Lanjut kata Hairil, rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan yang dilakukan KPU Sigi sudah sesuai prosedur atau aturan yang ada. ”Segala sesuatu yang kita lakukan, tentu berdasarkan aturan yang ada,” jelasnya. (mg4/palu ekspres)
Ilyas –Uhut Gagal Ikut Pilkada Sigi 2020






