Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Jembatan IV Palu

  • Whatsapp
KETERANGAN PERS - Asisten Tindak Pidana Khusus Edward Malau SH saat menggelar keterangan pers Dugaan Korupsi Pembayaran Jembatan IV. di aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, 26 Agustus 2020. Foto: Ikram

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, 3, 5 , 12 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP. Dan pasal 1 angka 4, Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (kia/palu ekspres)

Pos terkait