Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Jembatan IV Palu

  • Whatsapp
KETERANGAN PERS - Asisten Tindak Pidana Khusus Edward Malau SH saat menggelar keterangan pers Dugaan Korupsi Pembayaran Jembatan IV. di aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, 26 Agustus 2020. Foto: Ikram

PALU EKSPRES, PALU – Lama bergulir, Kejaksaan Tinggi Sulteng akhirnya menetapkan tigas tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembayaran eskalasi harga pembangunan Jembatan IV kepada PT Global Daya Manunggal (GDM).

Pada keterangan pers yang berlangsung, Rabu 26 Agustus 2020, di Kejati Sulteng terungkap bahwa pembayaran yang dilakukan sebesar Rp14,5 miliar tidak sah. Karena itu langkah pembayaran dinilai merugikan negara. Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing dua orang dari pemerintahan inisial ID dan S. Satu lagi inisial NMR merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Asisten Tindak Pidana Khusus Edward Malau SH, mengatakan tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini akan didapat lagi tersangka lainnya. ”Ya bisa saja ada tersangka lainnya,” ungkap pada konferensi pers di aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurutnya, dari pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka melakukan duplikasi pembayaran pekerjaan tambah sekitar Rp1, 7 miliar dan pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp 12 miliar.

Lanjut dikatakannya, pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah tersebut dilakukan karena tanpa review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP seperti BPKP.

Pembayaran harusnya dilakukan 2007. Saat itu tidak terjadi kestabilan harga. Sehingga mekanisme penyelesaian melalui BANI merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah Rp 14,5 miliar. Dia mengatakan, pembayaran Rp 14,5 miliar, diminta oleh rekanan karena adanyanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga dibuat secara sepihak PT GDM, setelah PHO 2006.

“Proses persetujuan pembayaran, sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD kota Palu melalui rapat rapat banggar tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut,” katanya. Hal ini kata dia, dibuktikan dengan adanya, pengembalian uang Rp 50 juta dari salah satu anggota DPR Kota Palu Hamsir. Untuk itu dia mengimbau kepada kota DPRD kota Palu yang merasa menerima uang agar mengembalikannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait