PALU EKSPRES, PALU– BPBD Palu merilis adanya nama-nama warga yang tercatat dalam data penerima stimulan namun tidak ditemukan selama proses verifikasi dan validasi data. Jumlahnya sebanyak 3.793, tersebar diseluruh kecamatan.
Berikut jumlah data penerima stimulan yang belum ditemukan. Kecamatan Mantikulore sebanyak 1.204 warga, Kecamatan Palu Selatan 584, Kecamatan Tatanga 402, Kecamatan Tawaeli 220, Kecamatan Palu Timur 423, Kecamatan Palu Utara sebanyak 163, Kecamatan Palu Barat 496, dan Kecamatan Ulujadi sebanyak 301.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Palu, Mohammad Issa Sanusi menjelaskan, data penerima stimulan yang tidak ditemukan tersebut adalah dari total data stimulan tahap 2 tahun 2020 yakni sebanyak 38.805.
Menurutnya, sebagian dari data tersebut dianggap tidak ditemukan karena beberapa hal. Pertama karena benar-benar alamat warga tidak ditemukan. Meski sudah bekerjasama dengan pihak kelurahan dan RT/RW setempat. Termasuk pencarian alamat yang dilakukan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan Daerah (TP4D).
“Sudah bekerjasama dengan kelurahan, RT/RW, Satgas K5, tapi benar -benar tidak ditemukan karena alamatnya tidak jelas,”kata Issa, Minggu 30 Agustus 2020.
Selain itu, data yang dianggap tidak ditemukan juga merupakan data warga yang sebelumnya masuk dalam zona merah dan sudah diintervensi dengan bantuan Hunian Tetap (Huntap). Kemudian warga yang sudah tercatat sebagai penerima pada tahap 1 tahun 2019, atau warga yang telah menerima bantuan dari lembaga atau NGO. Termasuk warga yang melaporkan rumah kontrakan sebagai rumahnya.
Issa menyebut, warga bisa mengecek data -data yang belum ditemukan tersebut di kantor kelurahan masing-masing.
“Data sudah kami kirimkan keseluruh kelurahan. Warga bisa memeriksa namanya apakah masuk datavyang belum ditemukan atau tidak,”ujarnya.
Menurutnya, pengumuman nama yang belum ditemukan ini merupakan upaya BPBD Palu agar dana stimulan bisa benar- benar sampai ke warga yang berhak.
“InsyaAllah dengan cara begitu, stimulan ini bisa kita percepat dan sampai kepada yang berhak,”jelasnya.
Selain ke kantor kelurahan, warga juga bisa mengecek langsung ke kantor BPBD Palu. Dan bagi warga yang melakukan laporan kembali diminta segera melengkapi syarat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.