Mengejutkan, Ulama Mesir Bilang Muslim Minum Miras Tak Haram

  • Whatsapp

KAIRO, PE – Ulama muslim Mesir, Khaled al-Gendy, membuat pernyataan kontroversial saat menjadi pembicara di talk show di televisi swasta dengan menyatakan seorang muslim yang minum minuman beralkohol tanpa mabuk bukan haram atau berdosa.

“Jika minuman beralkohol diminum oleh seseorang tanpa mabuk, bukan haram, sedangkan yang minum hingga mabuk adalah haram,” kata Al-Gendy, anggota Majelis Tertinggi Urusan Islam, seperti dkutip dari Egyptianstreets.com, 13 Februari 2017.

Bacaan Lainnya

Saat talk show di saluran televisi DMC, Al-Gendy menyatakan minum sampai mabuk merupakan haram, dosa, dan dilarang di Islam. Seluruh hukum syariat Islam mengatur soal hukuman bagi mereka yang mabuk.

Al-Gendy kemudian menggambarkan pemabuk itu seperti seseorang yang tidak mampu menjelaskan dasar dari sebuah lembah dari puncak tertingginya.

Senada dengan Al-Gendy, Abo Hanifa, seorang ulama Islam terkenal sebagai perumus syariat dan sering disebut Imam Besar di Mesir, mengatakan minum minuman beralkohol tanpa mabuk bukan dosa.

Al-Gendy merupakan ulama terkenal di Mesir yang telah menulis dan menerbitkan lebih dari 20 buku, kolumnis di sejumlah surat kabar, majalah, serta media Islam dan budaya.

Sebelumnya, Mesir membuat terobosan dengan mengangkat sejumlah perempuan sebagai khatib di masjid. Mereka dijadwalkan mulai bekerja di masjid-masjid pada awal Maret mendatang.

(Ecyptianstreet.com/PE)

Pos terkait