Kasus Pemukulan Wartawan, Polda Sulteng Baru Periksa 28 Orang

  • Whatsapp
BERI JAMINAN - Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto memberikan jaminan kepada asosiasi wartawan akan memroses hukum aparat polili yang melakukan kekerasan kepada wartawan, pada demo UU Ciptaker beberapa waktu lalu. Rabu, 14 Oktober 2020 (f-kia)

PALU EKSPRES, PALU- Polda Sulteng berjanji akan menuntaskan kasus pemukulan wartawan saat demonstrasi UU Ciptakerja 8 Oktober 2020. Janji itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, kepada wartawan yang tergabung dalam asosiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), di Mapolda Sulteng, Rabu 14 Oktober 2020.

Didik mengatakan, sejauh ini sudah ada 28 oknum yang diperiksa dalam kasus tersebut. Polda Sulteng ungkap dia, akan memroses kasus ini secara transparan dan tuntas hingga kasus yang mengakibatkan Alshie Marselina, wartawan sultengnews terluka di bagian wajah tersebut. Menurut dia pers bisa mengawal proses hukum yang sedang berlangsung saat ini di Polda Sulteng.

Bacaan Lainnya

Selain kasus yang menimpa Alshie Marselina (23), rombongan jurnalis dari tiga asosiasi pers, juga mempertanyakan, kasus pengrusakan kamera oleh salah satu anggota polisi bernama Aswadi yang bertugas di bagian Paminal Polda Sulteng. Dua wartawan dari Pos Palu, Vania Qanita Damayanti (19) dan Adrian Muhamad Sukri (18) dirusak kameranya oleh oknum polisi tersebut. Dengan didampingi AJI, IJTI dan PFI, keduanya mendatangi Polda Sulteng, pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Namun keduanya belum membuat laporan atas kasus kekerasan yang dialaminya. ”Kami masih tahap mediasi dulu. Jika mediasi mentok maka kami akan melaporkan kasus ini,” ungkap Vania. Dari hasil mediasi tersebut, baik Vania dan Adrian bersedia untuk memperbaiki kamera mereka yang rusak. Ongkos dari perbaikan tersebut akan diklaim kepada Aswadi.

Pada pertemuan tersebut, Mohamad Iqbal – Ketua AJI Palu menyebut, kedatangan wartawan ke markas Polda Sulteng untuk menanyakan sejauhmana perkembangan kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis pada demo UU Ciptaker beberapa lalu. ”Kami datang kesini, untuk memastikan kasus ini diproses terus dan tidak mandek,” tegas Iqbal di hadapan Didik Supranoto. AJI Palu yang mengadvokasi kasus tersebut ingin memastikan proses hukum ini berjalan hingga didapatkan siapa yang bersalah dalam kasus ini.

Iqbal menambahkah, kasus yang menimpa dua wartawan magang Pos Palu, tetap menjadi catatan kelam pers di Sulawesi Tengah. ”Terlepas seperti apa nanti hasilnya. Mau mediasi atau lanjut ke proses hukum, ini tetap menjadi catatan kekerasan bagi wartawan,” katanya. Jika kedua belah pihak berdamai, ini tetap masuk dalam catatan kekerasan pers di Sulawesi Tengah.

Pos terkait