Ia menambahkan, pengawas TPS juga diupayakan harus berdomisili di desa itu. Namun, di surat edaran itu menurutnya, ada penjelasan jika sampai pada waktu yang telah ditentukan kuota pendaftaran belum cukup, maka dimungkinkan untuk menggunakan sistem talent hunting.
“Sistem talent hunting itu adalah mengambil petugas dari desa lain. Misalnya, petugas di desa A tidak cukup, desa B cukup maka, kita bisa ambil dari desa B untuk ditempatkan di desa A,” jelasnya.
Menurutnya, pengawas TPS yang direkrut tersebut dipastikan tidak tergabung dalam kepengurusan partai politik ataupun sebagai tim pemenangan salah satu Paslon.
“Dan itu, harga mati bagi penyelenggara tidak bisa sama sekali berafiliasi dengan Parpol atau sebagai tim pemenangan Paslon,” tegasnya. (asw/palu ekspres)