Penerapan Protokol Kesehatan Menyasar OPD Pemkot Palu

  • Whatsapp
Trisno. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Tim terpadu penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid 19 Pemkot Palu akan melakukan penegakan hukum dan penerapan disiplin pada lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Setelah sebelumnya operasi yustisi tersebut menyasar perorangan dan pelaku usaha dengan melakukan razia. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu, Trisno menjelaskan untuk rencana itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) pada 30 September 2020 silam telah mengeluarkan surat imbauan nomor 870/1629/BKPSDMD/2020 tentang penerapan disiplin kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 kepada seluruh pimpinan OPD.

Bacaan Lainnya

Menurutnya surat itu untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Palu nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Trisno menjelaskan, dalam imbauan itu seluruh ASN dan non PNS atau sebutan lain diimbau menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang status kesehatannya tidak diketahui. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun pada air mengalir, hindari kerumunan, menjaga jarak dan pembatasan interaksi fisik. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.

Kemudian imbauan untuk seluruh pimpinan OPD lingkup untuk melakukan sosialisasi,edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid 19. Lalu menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan hand sanitizer. “Termasuk menyediakan thermo gun di depan pintu masuk kantor,”katanya.

Selanjutnya OPD melakukan upaya identifikasi atau penapisan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja Mengupayakan pengaturan jaga jarak di lingkungan kerja, pembersihan dan disinfeksi linkungan kerja secara berkala. Membuat banner atau spanduk bertema 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dalam imbauan ini ujar Trisno juga tercantum sanksi bagi ASN dan non ASN yang melanggar sesuai Perwali 19 tahun 2020. Yaitu berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial serta denda administratif menyediakan masker kesehatan sebanyak 5 buah yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.

Pos terkait