PALU EKSPRES, PALU -Hari pertama operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Tinombala 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah telah memberi sanksi tilang kepada 243 pengendara, Selasa (27/10/2020).
Dalam keterangannya, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda mengatakan jumlah penindakan tilang tercatat sebanyak 243 pengendara yang didominasi oleh pengemudi kendaraan roda dua sebanyak 197. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 46 pengendara.
Untuk pengendara roda dua terbanyak melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan untuk kendaraan roda empat sendiri pelanggarannya tidak menggunakan safety belt.
Menurutnya, Operasi Zebra Tinombala 2020 ini digelar selama 14 hari terhitung tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020. Olehnya pria berpangkat tiga melati ini berharap kepada masyarakat Sulawesi tengah khusunya kota palu, yang menggunakan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Selain melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara yang melanggar, pihak kami juga melakukan imbauan untuk selalu menerapkan protocol Kesehatan di masa pendemi Covid-19, salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas,” pungkas Kingkin. (**/fit/palu ekspres)