Minggu, 9 Agustus 2026
Palu  

Seorang Ayah di Parimo Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Pelaku yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri dikawal aparat di Rutan Polda Sulteng, Kamis (5/11/2020). Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU- Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, bahkan terjadi sejak tahun 2018.

Hal itu terungkap setelah korban sebut saja Bunga (13) yang saat ini tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah tingkat pertama swasta di Kota Palu mengakui perbuatan bejat orangtua kandungnya tersebut kepada ibu asuh yang merawatnya di Kecamatan Palu barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto pada saat dikonfirmasi, Kamis (5/11), membenarkan kejadian tersebut.

“ Iya benar kejadian tersebut dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan pelaku inisial F (37) yang tidak lain adalah orangtua korban sudah ditangkap dan mulai Senin (2/11) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng,” kata Didik.

Kasus ini bermula adanya laporan petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)  Kota Palu ke Polda Sulteng pada tanggal 29 Oktober 2020, setelah mengetahui kejadian tersebut dari ibu asuh korban.

Didik lebih rinci menerangkan, awal mula kejadian adalah tahun 2017, di mana saat itu korban masih berumur 11 tahun libur semester dan pulang ke rumah orangtuanya di salah satu desa di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Saat itu pelaku hanya berani melakukan perbuatan mencium dan meraba-raba korban.

Pada tahun 2018 pada saat korban sudah tinggal bersama orangtuanya, pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan berhasil menyetubuhi anaknya. Bahkan, pelaku terus melampiaskan nafsunya terhadap korban hampir setiap minggu pada saat ibu korban tidak ada di rumah.

Kejadian hubungan terlarang antara bapak dan anak kandung tersebut terus berulang hingga sekarang saat korban yang sekolah di salah satu SLTP swasta di Kota Palu, pulang ke rumahnya di Pantai Timur.

Melihat perkembangan dan prilaku bapak dan anaknya tersebut, ibu korban menaruh kecurigaan. Sehingga meminta bantuan ibu asuh korban di Palu untuk mencari tahu dan akhirnya korban terbuka dan menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Terhadap pelaku kata Didik,  penyidik mempersangkakan sebagaimana Pasal 81 (3) dan Pasal 82 (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (**/fit/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital