Minggu, 9 Agustus 2026
Palu  

DPRD Palu Dukung RUU Larangan Minuman Alkhohol

Rizal Dg Sewang. Foto: Dokumentasi.


PALU EKSPRES, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol. Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang mengatakan, dampak positif ketika RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) lebih besar ketimbang dampak negatifnya.

Sebab dari aspek folosifi ajaran dalam Agama Islam memang melarang peredaran dan mengonsumi minuman beralkohol.

“Bukan cuma Islam, bahkan semua ajaran agama di Indonesia tegas melarang peredaran dan mengonsumsi minuman beralkohol sebab dampak negatifnta lebih besar daripada dampak positifnya,”kata Rizal kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2020.

Menurutnya, tingkat kriminalitas di Indonesia, termasuk Kota Palu, cukup tinggi akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Karena pelakunya hilang kesadaran dan berbuat diluar kendali.
“Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Memang kalau disahkan menjadi UU Larangan Minuman Beralkohol berakibat pendapatan negara dan daerah hilang dari komoditas itu,”ujarnya.

Rizal yakin jika RUU tersebut disetujui pemerintah dan wakil rakyat menjadi UU, maka tingkat kriminalitas di seluruh daerah akan turun tajam dan pasti berdampak peningkatan ekonomi masyarakat.
“Sebab masyarakat menjadi produktif daripada mengonsumsi minuman beralkohol yang membuat peminumnya hilang kesadaran dan malas bekerja,”ujarnya. Dia berharap dan mengajak warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol itu.

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas dalam Pansus DPR RI, kata Ketua Bidang Hukum MUI Zainut Tauhid Saadi. “Dukungan MUI tersebut sangat kuat karena substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol sejalan dengan dua fatwa MUI yang dikeluarkan, yaitu berkenaan dengan hukum alkohol dalam minuman pada tahun 1993 dan diperbaharui pada tahun 2009 tentang alkohol,” kata Zainut lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/11).

Dua putusan MUI itu, kata dia, pada prinsipnya jelas bahwa hukum alkohol termasuk alkohol dalam minuman adalah haram atau dilarang. Pelarangan mengacu pada ketentuan dalam Alquran dan hadis yang jelas dan gamblang melarang minuman beralkohol atau khamr.

Dalam pandangan MUI, lanjut dia, RUU Larangan Minuman beralkohol memiliki landasan pembentukan yang kuat, baik aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Dari segi filosofis, lanjut dia, ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan, atau diizinkan untuk dilakukan. Sementara itu, yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.

Badan Legislasi DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11), mendengarkan penjelasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal. Illiza mengatakan bahwa RUU itu usulan dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Selain itu, kata dia, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum. (mdi/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital