Sehingga penyidik menjerat tersangka MR sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar. Selain itu, dijerat dengan Undang undang tentang pangan sebagaimana diubah dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (mdi/palu ekspres)