Miliaran Dana Bansos Covid-19 Sulteng Belum Disalurkan

  • Whatsapp

RAPAT – RDP Pansus DPRD Sulteng tentang LHP penanganan Covid-19, Selasa 26 Januari 2021 di ruang sidang utama DPRD Sulteng. RDP LHP BPK RI kepatuhan penanganan Covid-19 dan LHP kinerja atas efektifitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penanganan Covid-19 tahun 2020 mengundang kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulteng, Ridwan Mumu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 26 Januari 2021. Pemanggilan ini sekaitan dengan adanya temuan BPK RI yang menyebut dana bantuan sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 yang tidak terbelanjakan sebesar kurang lebih Rp6,5miliar lebih. Serta adanya data ganda penerima Bansos sebanyak 1.201 penerima.

Bacaan Lainnya

Adalah anggota Pansus, Fifi Maskati Husein yang mengikuti RDP secara virtual, dari balik layar yang awalnya mempertanyakan hal itu. “Bantuan uang tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah 1.201 nama ganda, serta adanya Pemda yang belum melapor ke Dinsos Sulteng soal dana Bansos tersebut,”katanya.

Selanjutnya Soni Tandra menyatakan, kegandaan data seharusnya tidak terjadi. Karena menurutnya ada 3 peraturan terkait yang mengatur soal proses validasi data penerima manfaat. Hal ini kata dia kemungkinan besar tidak dipedomani Dinsos sehingga tidak melakukan pendampingan untuk memverifikasi data. “Termasuk surat edaran KPK. Ini tidak diikuti dinas sosial sehingga terjadi kegandaan data penerima,”kata Soni Tandra.

Dalam LHP BPK pun jelasnya disebutkan bahwa, penerima Bansos Covid-19 tidak semata mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang hanya membatasi warga miskin yang tidak tercover dalam Bansos lainnya. “Warga miskin non DTKS bisa menjadi penerima melalui kesepakatan untuk DTKS berikutnya,”serang Soni.

Demikian halnya tambah dia soal waktu penyerahan bantuan. Dalam berita acara mencuat adanya rekayasa. Yakni penyaluran Bansos tertulis pada bulan Juli dan Agustus 2020. Namun faktanya, pengakuan masyarakat baru menerima Bansos itu pada September dan Oktober 2020. “Beda yang tertulis dalam berita acara dan realisasi. Ini perlu diklarifikasi,”tanya Soni.

Pos terkait