Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulteng, Ridwan Mumu menjelaskan, pada prinsipnya Dinsos hanya ditugasi menjembatani, evaluasi, monitoring hasil validasi data penerima Bansos Covid-19 kabupaten kota.
“3 aturan itu sudah kami lakukan dengan baik,”katanya. Namun menurutnya, Bansos Covid-19 harus disalurkan dengan menggunakan DTKS. Apapun bentuknya dan tidak boleh keluar dari data itu.
“Kita gunakan DTKS 2019. Ini dimusyawarahkan dari tingkat RT, lalu ke desa lalu ke Dinsos Kabupaten kota. Setelah verifikasi kabupaten kota, baru kemudian diserahkan Dinsos provinsi,”paparnya.
Dari hasil verifikasi kabupaten kita, terkumpul sebanyak 13ribu lebih DTKS. Data inilah yang diintervensi saat Covid-19. Dengan 10kg beras selama 2 bulan. Ridwan Mumu menuturkan, dari 13 kabupaten dan kota, terdapat dua kabupaten yang belum memasukkan laporan realisasi Bansosnya. Yakni kabupaten Banggai dan Poso. Masing-masing kabupaten Banggai sebesar Rp4,7miliar dan Poso sebesar Rp1,8miliar lebih. Dana tersebut menurutnya hingga saat ini masih berada di Pemda masing-masing dan belum dibelanjakan.
“Sebesar Rp4,7miliar Bansos di Kabupaten Banggai tidak dibelanjakan karena takut datanya tumpang tindih. Poso juga demikian, dananya tdak dibelanjakan,”pungkasnya. Sekaitan dengan kegandaan data, Ridwan menambahkan bahwa data by name by adres pada prinsipnya ada di kabupaten kota. Dinsos Sulteng dalam hal ini hanya menerima data dari Kemensos. “Sehingga jika disebut terjadi kegandaan, maka itu terjadi dari kabupaten dan kota,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)