Minggu, 5 April 2026
Palu  

Pemkot Palu Matangkan Rencana Pelantikan Hadi-Reny

RAPAT Plh Wali Kota Palu, H Asri memimpin langsung rapat persiapan teknis pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2024, Kamis 18 Februari 2021 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: Istimewa


PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota Palu langsung mematangkan persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2021-2024, Hadianto Rasyid – Reny Lamadjido. Ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu, pada Rabu 17 Februari 2021.

Rencana pelantikan dibahas secara teknis dalam sebuah rapat pembentukan panitia pelantikan, Kamis 18 Februari 2021, di ruang kerja Wali Kota Palu. Rapat dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota PU, H Asri Lawaya.

Adapun panitia pelantikan yang disepakati dalam rapat adalah pajabat asisten sebagai unsur ketua. Terdiri dari Asisten 3 Imran Lataha sebagai ketua panitia, Asisten 1, Rifani Pakamundi sebagai wakil ketua. Kemudian sekretaris panitia yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Palu, Akhir Armansyah, dan koordinator acara Asisten 2 Setda Kota Palu Denny Taufan.

Asri meminta seluruh panitia pelantikan bertugas secara penuh dan bertanggung jawab terhadap tugasnya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada tahun 2020.

Surat dengan nomor 131/966/OTDA ini ditujukan kepada seluruh Gubernur. Dengan Perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video vonference. Selanjutnya dalam rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal. Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/21).

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.

Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

“Nah sementara untuk yang Juli, yaitu Kab. Yalimo, kemudian September, Kab. Mamberamo Raya dan Kab Muna, dan yang terakhir nanti Kota Pematang Siantar yang (masa jabatannya berakhir pada) Februari 2022, kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September. Untuk daerah yang 4 ini, beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun,” tandas Akmal.

Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan. “Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (mdi/palu ekspres)