Pemkot Palu Matangkan Rencana Pelantikan Hadi-Reny

  • Whatsapp
RAPAT Plh Wali Kota Palu, H Asri memimpin langsung rapat persiapan teknis pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2024, Kamis 18 Februari 2021 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: Istimewa


PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota Palu langsung mematangkan persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2021-2024, Hadianto Rasyid – Reny Lamadjido. Ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu, pada Rabu 17 Februari 2021.

Rencana pelantikan dibahas secara teknis dalam sebuah rapat pembentukan panitia pelantikan, Kamis 18 Februari 2021, di ruang kerja Wali Kota Palu. Rapat dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota PU, H Asri Lawaya.

Bacaan Lainnya

Adapun panitia pelantikan yang disepakati dalam rapat adalah pajabat asisten sebagai unsur ketua. Terdiri dari Asisten 3 Imran Lataha sebagai ketua panitia, Asisten 1, Rifani Pakamundi sebagai wakil ketua. Kemudian sekretaris panitia yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Palu, Akhir Armansyah, dan koordinator acara Asisten 2 Setda Kota Palu Denny Taufan.

Asri meminta seluruh panitia pelantikan bertugas secara penuh dan bertanggung jawab terhadap tugasnya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada tahun 2020.

Surat dengan nomor 131/966/OTDA ini ditujukan kepada seluruh Gubernur. Dengan Perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video vonference. Selanjutnya dalam rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal. Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/21).

Pos terkait