Jajaki Kebijakan Perubahan Nomenklatur, Perlu Penataan Kembali Lembaga Daerah

  • Whatsapp
SOSIALISASI VIRTUAL - Sosialisasi Optimalisasi Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Daerah Sebagai Dampak Kebijakan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah Tahun 2021 secara virtual, Kamis (16/2/2021). Foto: Humas

PALU EKSPRES, PALU – Kebijakan perubahan nomenklatur perangkat daerah adalah upaya menata ulang birokrasi pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik.

Pemerintah Provinsi Sulteng bahkan telah melakukan penyesuaian nomenklatur dengan menindaklanjuti rekomendasi Mendagri dalam 7 keputusan kepala daerah. Hal ini berdampak lahirnya beberapa peraturan gubernur tentang pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, UPT Badan dan Cabang Dinas, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah, susuan organisasi UPT RSUD Madani, RSUD Undata, kedudukan dan susunan organisasi badan daerah serta susunan dan organisasi dinas daerah.

Bacaan Lainnya

“Namun hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan pengukuhan / pelantikan pejabat dari Menteri Dalam Negeri,” kata Pj Sekda H. Mulyono, pada Sosialisasi Optimalisasi Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Daerah Sebagai Dampak Kebijakan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Padahal pengisian jabatan terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah lanjutnya mengacu kepada ketentuan ayat 1 pasal 100 PP No. 18 Tahun 2016 bahwa pembinaan pengisian jabatan pada perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan ayat 1 pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang bertujuan melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pj sekda berharap lewat kegiatan dapat diperoleh jawaban dan penjelasan yang lengkap guna memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.

“Karena yang menjadi narasumber kita saat ini adalah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang ahli dalam penanganan masalah ini,” pungkas Ia meyakini akan didapat solusi. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME selaku narasumber membeberkan bahwa hingga saat ini telah menerima 2105 usulan pengukuhan pejabat, 1113 usulan seleksi terbuka dan 611 usulan mutasi dari daerah.

Adapun pengukuhan pejabat sebagai dampak kebijakan nomenklatur dapat dilaksanakan daerah hanya apabila usulannya sudah diterima lewat layanan Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dan mendapat persetujuan mendagri.
Lanjutnya, jika daerah berencana melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi maka diharapkan segera melakukan pengusulan lewat SIOLA.

Pos terkait