PALU EKSPRES, JAKARTA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong sejumlah langkah untuk memberdayakan ekonomi keluarga di era adaptasi kebiasaan baru. Melalui program pemberdayaan ekonomi keluarga, BKKBN ingin mendorong berbagai pendekatan untuk memberdayakan ekonomi keluarga yang harus diawali dari penataan pola pikir untuk bisa mengelola keuangan dengan baik.
Pandemi Covid 19 telah menghantam keras sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Data dari Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa sebanyak 72 persen pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19. Pelaku UMKM mengalami penurunan penjualan, penyaluran modal, dan semua terdampak.
“Tercatat ada sekitar 63 juta pelaku usaha UMKM yang merupakan 99,9 % dari total pelaku usaha di Indonesia. UMKM menyerap 97% tenaga kerja nasional dan pada tahun 2019 UMKM berkontribusi 60,34% terhadap PDB. Artinya jelas bahwa UMKM memiliki peran yang sangat signifikan dalam perekonomian NKRI. Salah satu indikator keberhasilan pengembangan UMKM adalah seberapa banyak UMKM yang naik kelas menjadi Usaha Besar.” kata Lalu Makripuddin selaku Plt Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN saat membuka Webinar di Kantor BKKBN Pusat, Jakarta (25/02/2021).
Sebagai bagian dari UMKM, Kelompok UPPKA diharapakan dapat menjadi wadah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui kegiatan usaha ekonomi produktif. Perlu kita ketahui bahwa saat ini kita memiliki 32.777 kelompok UPPKA yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan berbagai macam jenis usahanya. Kondisi yang terjadi saat ini tentu sangat mempengaruhi produktivitas kelompok-kelompok yang ada.
UPPKA adalah Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor, yang pada tahun 1990 diubah menjadi UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) untuk mencakup sasaran yang lebih luas yaitu dengan melibatkan Pasangan Usia Subur (PUS) yang belum ber–KB, Keluarga Pra Sejahtera (KPS), Keluarga Sejahtera I (KS I), dan Keluarga lain yang berminat menjadi anggota Kelompok UPPKS. UPPKS diharapkan adanya meningkatkan pendapatan keluarga yang kemudian akan memperbaiki kesejahteraan, baik dari keluarga peserta KB yang bersangkutan maupun dari seluruh anggota kelompoknya. Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, diharapkan kesertaan dan kesinambungan ber- KB secara tidak langsung dapat ditingkatkan. Namun pada tahun 2020 berdasarkan Perban BKKBN No. 17 Tahun 2020, UPPKS diubah kembali menjadi UPPKA.