Ini Dampak Jika TKA Tiongkok Dibiarkan

  • Whatsapp

BOGOR, PE – Dugaan adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukan isapan jempol. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapati bahwa jumlahnya mencapai ratusan ribu pekerja. Sebagian besar TKA dipastikan ilegal karena menjadi buruh kasar.

KSPI mendapatkan laporan tentang kondisi itu dari berbagai daerah. Para TKA tersebut bekerja di berbagai sektor yang selama ini ditekuni kaum buruh. Mulai sopir kendaraan berat, tukang batu, hingga teknisi. TKA ilegal itu menyebar di Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Batam, dan Papua .

Bacaan Lainnya

“Temuan kami, banyak TKA asal Tiongkok yang bekerja sebagai sopir forklif, tukang batu, dan operator mesin,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Radar Bogor.

Said berharap pemerintah bisa menelusuri TKA ilegal itu. Bukan hanya mendata TKA legal yang berjumlah 21 ribu. “Yang ilegal belum tercatat di Kemenaker,” imbuh dia. Banjir TKA illegal, menurut Said, tidak lepas dari kebijakan bebas visa yang dimulai Maret lalu.

Dia berharap pemerintah segera menemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, jika kondisi tersebut berlanjut, pekerja lokal yang minim skill bisa tergusur.

Apalagi, berdasar data terakhir masih banyak angkatan kerja yang berlatar belakang pendidikan SD-SMP. Jumlahnya 60,24 persen dari 125,44 juta pekerja. “Kalau dibiarkan, bisa menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal (level bawah, Red),” tandasnya.

(Fajar/JPG/PE)

Pos terkait