PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) berencana mengatur dan menertibkan titik-titik penempatan iklan reklame di seluruh ruas jalan.
Untuk kepentingan itu, DPRP Palu saat ini tengah melakukan kajian-kajian soal penempatan reklame tersebut.
Kepala DPRP Palu M Rizal mengatakan, kajian itu antara lain untuk mengatur lokasi penempatan reklame, keseragaman bentuk sesuai ruas jalan yang akan ditetapkan kemudian.
“Masalah lokasi penempatan dan bentuknya. Kita sudah melakukan kajian. Untuk titik pemasangan dan bentuk reklame. Penempatan reklame kita sekarang ini semrawut. Itu kita mau atur,” kata Rizal, Rabu (21/4/2021).
Dalam kajian itu, Rizal menegaskan, juga akan diatur penempatan reklame pada sudut-sudut perempatan jalan. Kedepan kata dia, pemasangan reklame dititik tersebut tidak lagi dibolehkan. Kecuali dengan radius tertentu.
“Perempatan itu kita tidak bolehkan lagi kedepan. Ada radius tertentu. Karena di situ pengendara butuh konsentrasi tinggi. Sementara kita konsentrasi tinggi tapi di situ juga berdiri reklame. Disisi lain juga dari segi visibility pengendara banyak yang terganggu,” tegasnya.
Kemudian soal keseragaman bentuk. Rizal menjelaskan, nantinya model dan bentuk reklame akan diseragamkan untuk jenis ruas jalan.
“Saat ini bentuknya tidak seragam. Ada lebar, ada tinggi, ada kecil ada besar. Nah, nanti di setiap ruas jalan kita akan atur. Misalnya jalan A bentuknya lebar. Atau misalnya jalan B bentuknya panjang,” urainya.
Selanjutnya soal reklame pada ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi atau jalan nasional.
“Seperti Jalan M Yamin akan kita lihat hasil kajiannya. Tetap akan ada spot pemasangan. Tapi kita mesti kordinasi ke provinsi agar nanti pengaturan bisa sesuai,” imbuhnya.
Selain mengatur penempatan, kedepan dengan hasil kajian tersebut, Pemkot nantinya akan melakukan penertiban terhadap seluruh reklame yang tidak pernah membayar pajak dan retribusinya.
Sebab menurutnya, saat ini ditengarai masih banyak wajib pajak reklame yang tidak tertib membayar pajak dan retribusinya.
“Artinya kita melakukan pendataan reklame sekaligus pengaturan. Setelah itu penertiban. Kalau ada yang titiknya tidak sesuai kita akan tertibkan. Begitupun yang tidak membayar pajak,”paparnya.