Kepala OPD di Palu Dilarang Izinkan Bawahan untuk Mudik

  • Whatsapp
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Wakil, dr Renny Lamadjido dan Sekkot Palu H Asri dalam rapat bersama seluruh pimpinan OPD, Jumat (7/5/2021) di Ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU- Sekretaris Kota (Sekkot) Palu H Asri menegasakan sejumlah hal terkait adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Salah satunya adalah penegasan terkait larangan bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi izin kepada bawahannya apabila ada yang ingin mudik lebaran.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami tegaskan seluruh Kepala OPD, jangan memang izinkan bawahan untuk mudik,” tegas Sekkot dalam rapat bersama seluruh pimpinan OPD, Jumat (7/5/2021) di Ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Sekkot menjelaksan, bila ada pelanggaran terhadap larangan ini, maka Pemkot Palu melalui Badan Kepegawaian Daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang ada.

Untuk pelanggaran ini sebut Sekkot, ASN bisa terkena sanksi sedang. Sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Serta ketentuan pada Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan aturan Menteri Dalam Negeri.

“Sanksi sedang itu bisa penundaan pangkat. Dan itu siap dialkukan badan kepegawaian daerah,” ucap Sekkot.

Selain itu, Sekkot menegaskan bahwa, mulai Senin 10 Mei 2021 jam masuk kantor Lingkup Pemkot Palu akan kembali normal. Yakni pukul 07.00 WITA. Setelah sebelumnya dimajukan pada pukul 08.00WITA untuk menyesuaikan bulan suci Ramadan.

“Jadi jam kerja kembali normal. Masuk jam 7.00 pagi. Apel jam 07.15 dan mulai kerja jam 08.00 pagi,” papar Sekkot.

Dia mengatakan, surat edaran terkait pengembalian jam kerja normal ini akan diterbitkan juga pada Senin 7 Mei 2021.

Rapat bersama seluruh OPD ini dipimpin langsung Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama wakil, dr Renny A Lamadjido.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat membuka rapat menyampaikan sejumlah hal terkait rencana salat Ied. Menurutnya jika Kota Palu masih dalam zona oranye Covid-19, maka larangan salat Ied dari Majelis Ulama Indonesia masih sebatas imbauan.

Ia berharap semoga terjadi penurunan angka positif Covid-19 di Kota Palu dalam sepekan kedepan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido dalam kesempatan itu mengingatkan seluruh OPD akan adanya rencana pelatihan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tanggal 27 hingga 29 Mei 2021 mendatang.

Pos terkait