Panwaslu Deadline KPU Sampai Hari Ini

  • Whatsapp

 

Penertiban APK Calon Walikota

PALU,PE-Ketua Panwaslu Kota Palu, Darmiati meminta KPU agar segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon walikota yang tak sesuai aturan KPU.

‘‘Kami beri waktu sampai tanggal 27. Kami harap KPU segera bersihkan APK-APK yang tidak sesuai yang diatur oleh KPU,“tegas Darmiati di sela-sela rapat pembahasan kampanye bersama KPU dan tim pasangan calon walikota, di KPU, Selasa sore,  25 Agustus 2015.
Penertiban itu lanjut Darmiati untuk menegakkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pilkada 2015.

Menanggapi itu, KPU Kota Palu, melalui salah satu komisionernya, Chairil Anwar menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Palu.

‘‘Kami sudah mulai bekerja sejak kemarin (26 Agustus,red) dan kami sudah berkoordinasi dengan DKP. DKPlah yang akan membantu kami menertibkan itu,“ terang Chairil ditemui usai kegiatan penandatanganan pakta integritas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, di Swiss Bell Hotel, Rabu 26 Agustus 2015.
Seperti diketahui, sesuai PKPU, terhitung sejak 27 Agustus, pasangan calon sudah tak dibolehkan memasang APK ataupun bahan kampanye yang tak diatur dalam PKPU.

KPU-lah yang melakukan kampanye dan menyediakan seluruh atribut kampanye baik itu APK maupun bahan kampanye yang dibutuhkan pasangan calon. Masa kampanye yang diberikan KPU kepada pasangan calon akan berlangsung sampai 5 Desember mendatang mulai hari ini, 27 Agustus 2015. (mrs)

Pos terkait