JAKARTA, PALU EKSPRES- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) rencananya akan membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat. Pembukaan itu dilaksanakan setelah formasi pegawai yang dibutuhkan seluruh instansi Pemerintah pusat dan daerah secara final diserahkan ke BKN akhir bulan ini.
Untuk memastikan proses yang akan dijalani berjalan dengan lancar, masyarakat harus tahu aturan terkait terkait pengadaan CPNS tahun ini.
Regulasi atau aturan terkait pengadaan CPNS 2021 bisa diakses calon peserta di https://www.bkn.go.id/regulasi seperti dikutip
dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Rabu, (23/62021).
Regulasi itu merupakan dasar hukum pengadaan PNS, PPPK guru dan PPPK jabatan fungsional.
- Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
- Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
BKN juga menjelaskan dalam aturan Permen PANRB No 27 Tahun 2021, ada syarat umum pendaftaran untuk pendaftaran seleksi CPNS. Antara lain, Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar dan tidak pernah dipidana.
Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat oleh instansi Pemerintahan, TNI atau polri. Serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Syarat umum lainnya adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan sehat jasmani serta rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. (vivacoid)






