Minggu, 9 Agustus 2026

DPKAD Palu Proses Pengembalian Denda Pelaku Usaha

Kepala satpol PP Trisno/foto: Hamdi Anwar/PE

PALUEKSPRES,PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu langsung memproses pengembalian denda pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu, Trisno menjelaskan, seluruh proses administrasi pengembalian dana denda akan dilakukan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palu.

Rencananya, pengembalian dana akan dilakukan setelah proses administrasi di DPKAD dilalukan. Karena dana tersebut saat ini berada dalam kas daerah Bank Sulteng.

“Bukan tim yustisi lagi yang melakukan pengembalian. Itu berproses di DPKAD,”kata Trsino, Kamis 15 Juli 2021.

Trsino menyebut, dari seluruh pelaku usaha yang telah didenda, hanya satu pelaku usaha diantaranya yang dikembalikan langsung.

“Karena belum sempat disetor ke kas daerah. Makanya langsung dikembalikan setelah adanya instruksi wali kota,”ujarnya.

Pihaknya kata Trisno juga telah memanggil seluruh pelaku usaha yang terkenda denda tersebut.

“Kami sudah beri pengarahan untuk proses administrasi pengembalian dana denda,”jelasnya.

Trisno menambahkan, edaran terkait pengenaan denda ke pelaku usaha juga rencananya akan direvisi. Namun begitu dia menegaskan operasi yustisi dalam rangka menegakkan Prokes pencegahan akan tetap dilakukan.

“Ini kami mau rapat bersama soal revisi edaran tersebut,”paparnya.

Iapun kembali mengklarifikasi bahwa pengenaan denda terhadap pelaku usaha sebelumnya bukan tidak diawali dengan peringatan ataupun sosialisasi. Umumnya kata dia pelaku usaha terkena denda karena telah lebih dari dua kali mengabaikan Prokes berkaitan dengan larangan adanya kerumunan.

“Itu sudah sesuai Perwali yang berlaku,”pungkasnya.

Sebelumnya tim yustisi penegakan hukum Prokes pencegahan Covid-19 Kota Palu telah menarik denda kepada sebanyak 15 pelaku usaha.

Belakangan, sejumlah pelaku usaha memprotes kebijakan tersebut. Hingga akhirnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, pada rapat koordinasi yang digelar Rabu 14 Juli 2021 memutuskan untuk menghapus pengenaan denda tersebut. Wali kota juga memerintahkan segera dilakukan pengembalian denda kepada pelaku usaha bersangkutan. (mdi/pe)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital