PALUEKSPRES,PALU – Kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang akhirnya mencabut sanksi denda bagi pelaku UMKM sekaligus pengambilan denda ditanggapi sejumlah Anggota DPRD Palu.
Mohamad Imam Darmawan misalnya. Politisi NasDem ini menilai langkah tersebut ambigu. Karena tidak disusul dengan adanya revisi edaran.
“Inikan ambigu. Sanksinya dicabut, tapi surat edarannya tidak,”kata Imam Darmawan Jumat (16/7/2021).
Dia berpendapat, wali kota harusnya merevisi edaran tersebut. Jika tidak, maka hal itu justru dikawatirkan memicu gejolak ditengah masyarakat.
Revisi edaran sifat sangat penting. Sehingga, kata Imam, petugas di lapangan dan pelaku usaha sama-sama memahami bahwa telah ada perubahan aturan.
“Sampai sekarang kita, khususnya kami di DPRD belum melihat secara resmi adanya surat edaran baru berkaitan dengan pencabutan sanksi denda itu,”ujarnya.
Sementara itu, Rezki Hardianti Ramadani, menilai surat edaran baru sangat diperlukan. Karena dalam surat edaran sebelumnya tidak mencantumkam batas waktu pasti atas pemberlakuan aturan tersebut.
Politisi muda Demokrat ini berharap, dalam edaran baru harus ditegaskan terkait batas waktu pemberlakuan jam malam bagi pelaku usaha m
“Disurat edaran itu tertulis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lantas, jangan sampai pencabutan denda hanya dipahami oleh petugas ditingkat atas tapi tidak dipahami mereka yang ada di lapangan,”kata Rezki.
Rezki mengaku, sejauh ini banyak informasi terjadinya kesalahan pahaman antar petugas dan masyarakat dibeberapa daerah yang ada di Indonesia.
“Banyak kesalahpahaman yang terjadi dibeberapa daerah. Saya menilai kesalahan pahaman itu akibat kurangnya sosialisasi ketingkat bawah, jangan sampai hal itu terjadi di Kota Palu,”pungkasnya. (mdi/pe)