Pemkab Parimo Dapat Bantuan Hibah Enam Unit Mobil dari Kemendes PDTT

  • Whatsapp
Kepala Dinas Perhubungan Parimo, Arman Maulana. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat bantuan hibah enam unit kendaraan roda empat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong, Arman Maulana mengatakan, bantuan hibah tersebut, diserahkan melalui Dinas Perhubungan setempat dengan jenis mobil pick up Carry sebanyak lima unit, dan satu unit mobil jenis Toyota Hilux 4×4. 

Bacaan Lainnya

“Bantuan yang diberikan ke Pemda Parimo melalui Dinas Perhubungan adalah kendaraan roda empat jenis Pick Up Carry sebanyak lima unit, dan jenis Toyota Hilux 4×4 sebanyak satu unit,” kata Arman Maulana di Parigi, Selasa (27/7/2021).

Tujuan pemberian bantuan kendaraan tersebut, merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap masyarakat desa dalam mendongkrak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan.

Menurut dia, kendaraan itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengangkut hasil produksi pertanian dan perkebunan mereka untuk dipasarkan. 

Selain itu, juga digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya yang bersifat positif. “Jadi kebutuhan masyarakat untuk akses transportasi di desa dapat terpenuhi dengan keberadaan kendaraan ini,” kata Arman.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang mengusulkan desa-desa sebagai penerima ke pemerintah daerah, di antaranya Desa Sinei dan Poli Kecamatan Tinombo Selatan, Desa Silabia dan Ogoalas Kecamatan Tinombo, Desa Kotaraya Selatan Kecamatan Mepanga, dan Desa Supilopong Kecamatan Tomini.

“Kalau saya tidak keliru desa itu yang kami usulkan. Kami masih menunggu penandatanganan SK Bupati Parimo terkait penetapan desa penerima,” ujarnya.

Lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menyusun berbagai aturan dan perjanjian tentang penggunaan kendaraan bantuan hibah tersebut. Dengan tujuan agar pemerintah desa tidak melakukan kesalahan saat meminjamkan atau mengoperasikan mobil bantuan itu.

Kemudian, keberadaan kendaraan itu juga harus diketahui seluruh masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh-tokoh di desa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan. 

Pos terkait