PALU EKSPRES, PARIMO– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Faisan mengatakan, masyarakat Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, telah menyetujui dan menyiapkan lahan pemakaman bagi jenazah COVID-19.
“Tokoh adat di sana juga telah menyetujui lahan di desa itu dijadikan lokasi pemakaman jenazah COVID-19. Dengan catatan harus ada ganti rugi lahannya mereka,” kata Faisan saat dihubung di Parigi, Selasa (10/8/2021).
Kata Faisan, lahan pemakaman jenazah COVID-19 itu, berada di dusun 3 desa setempat. Namun, kemungkinan akan dilakukan survey terlebih dahulu mengenai kelayakannya. Sementara masyarakat dan para tokoh di desa itu kata dia, juga tidak mempersoalkan lagi tentang pemanfaatan lahan sebagai lokasi pekuburan.
Sebab saat dilakukan peninjauan, pihaknya bersama Satgas penanganan COVID-19 sempat memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang penyebaran virus usai jenazah COVID-19 dikebumikan.
“dr. Muhammad Mansyur yang hadir saat itu juga sudah menjelaskan kepada warga di sana, kalau virus itu mati empat hingga enam jam pasca penguburan,” jelas Faisan.
Dia menilai, persetujuan izin lokasi itu karena masyarakat telah menyadari tentang bahaya penularan virus corona, dan hingga kini terus menjadi penyebab kematian.
Ia mengatakan, mestinya enam desa lainnya di Kecamatan Parigi Barat, juga telah menyiapkan lahan pemakaman jenazah COVID-19, sejak tahun 2020. Bahkan, mereka siap menalangi biaya ganti rugi lahan sebesar Rp 15 juta per desa.
“Tapi mungkin karena sosialisasinya, makanya tidak terlaksana saat itu,” terangnya.
Lanjut dia mengatakan, mengenai biaya ganti rugi lahan pemakaman jenazah COVID-19, pihaknya selaku anggota DPRD akan mendorong proses alokasi anggaran tersebut. Sehingga pihaknya pun meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan survei dan melakukan perhitungan biaya ganti rugi lahan.
“Kami akan mendorong penganggarannya, tentunya proses penghitungan juga harus dilakukan berdasarkan aturan,” katanya.
Diketahui, peninjauan lahan untuk dijadikan lokasi pemakaman jenazah COVID-19 oleh DPRD dan Satgas COVID, dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda beberapa waktu lalu di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Parimo.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah menetapkan salah satu lokasi pemakaman jenazah COVID-19 di Desa Silabia, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. (asw/palu ekspres)






