PALU EKSPRES, PALU– Pembahasan dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun 2021 dan KUA PPAS tahun 2022 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palu masih berkutat pada nominal anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan belum melangkah pada hal-hal terperinci mengenai program prioritas anggaran OPD lantaran adanya perbedaan nominal yang dipresentasikan OPD dan nominal dalam dokumen KUPA PPAS yang dipegang Banggar.
Akibatnya rapat Banggar beberapa kali harus diskors untuk memberi kesempatan bagi OPD meluruskan perbedaan-perbedaan tersebut.
Terpantau, dalam rapat Banggar Kamis 12 Agustus 2021. Perbedaan angka tersebut kembali terjadi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu yang dipresentasikan sekretaris Disdik, Imam.
Imam menejelaskan, pagu anggaran Disdik Palu sebelum perubahan 2021 sebesar Rp 395 milyar lebih. Setelah perubahan menjadi Rp 362,9 miliar lebih.
Sementara pagu anggaran dalam dokumen KUPA PPAS yang diungkap Anggota Banggar, Astam, angka sebelum perubahan sebesar Rp 359 miliar lebih dan setelah perubahan Rp362,9 miliar lebih.
Perbedaan antara presentasi nominal anggaran juga terjadi pada dirinya nas kesehatan. Terungkap dalam rapat Banggar Selasa 10 Agustus 2021.
Terhadap hal itu, Anggota Banggar lainnya, M Syarif menyebut OPD harusnya memperbaiki dokumen anggarannya dan meminta dokumen tersebut diserahkan lebih awal kepada Banggar sebelum pembahasan.
“Dokumen OPD ini banyak yang tidak valid. Banyak perubahan-perubahan yang menandakan eksekutif tidak siap membahas. Kali begitu, kita juga tidak berani bahas jika tidak detail,”tekan Syarif.
Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Palu, Rizal Dg Sewang membenarkan nominal dalam dokumen KUA PPAS dan bahan presentase dari OPD belum ada sesuai.
“Jadi tidak mungkin kita lanjutkan pembahasan dan perlu lakukan sinkronisasi dulu nilai dan jumlah itu,” katanya.
Banggar menurutnya sejauh ini belum membahas secara detail program anggaran dan kegiatan masing-masing OPD. Mengenai apa saja yang menjadi prioritas penganggaran.
“Akan kita koneksikan Program pemerintah dalam RPJMD tahun 2016-2021 dengan Reses DPRD,” ujarnya.
Dasar penyusunan dokumen KUA PPAS jelasnya adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diambil dari program RPJMD maupun Reses.
“Nah kalau tidak ada itu. Bagaimana kegiatan itu kita mau liat kalau pagu anggarannya tidak sesuai dokumen KUA PPAS dengan apa yang dipresentasikan,” ucapnya.
Karena itu, rapat Banggar yang dilaksanakan beberapa terakhir ujar Rizal hanya digunakan untuk menggali masalah ketidaksesuaian tersebut.
“Ternyata ada beberapa poin yang berubah setelah dilakukan rapat kerja dengan kepala daerah yang tidak dikordinasikan dengan TAPD. Nah ini yang tidak boleh,” ungkapnya.
Menurutnya, terlaksananya sebuah kebijakan secara baik pada prinsipnya adalah kebijakan yang lahir dari kuatnya koordinasi.
“Hal ini mencerminkan bahwa tidak ada komunikasi. Kebijakan yang baik pelaksanaannya adalah komunikasi antar organisasi pelaksana. Kita kawatir hal ini membuat kebijakan tidak berjalan maksimal nantinya,” pungkas Rizal. (mdi/palu ekspres)






