Begini Alotnya Pembahasan Tatib Pemilihan Wagub Sulteng, Masyarakat juga Bisa Terlibat

  • Whatsapp
SANTAI NAMUN ALOT – Suasana rapat Pansus yang membahas hasil konsultasi Pansus Pemilihan Wagub dengan Kemendagri di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa 28 Februari 2017. Foto KIA/PE

“Ya sudah kita kan acuannya nanti tata tertib pemilihan. Kalau tidak diteken salah satu parpol pengusung usulan itu akan dikembalikan oleh panitia pemilih ke Gubernur, demikian seterusnya hingga semua parpol bertandatangan,” potong Palabi lancar.

Di sisi lain, walau pun Pansus beranggapan pemilihan wagub sebagai hak politik DPRD Sulteng, pihaknya tetap melibatkan masyarakat luas untuk memberikan masukan terhadap para calon yang diajukan. Masa uji publik ini sebagai bentuk komitmen Pansus, bagaimana masyarakat ikut merasa memiliki calon pemimpinnya.

Bacaan Lainnya

Jika kelak ada kandidat yang terindikasi cacat moral maka panitia pemilihan akan memberikan kesempatan kepada kandidat yang terindikasi bermasalah untuk melakukan klarifikasi. Jika klarifikasinya dianggap relevan maka proses pencalonannya bisa dilanjutkan.

Sebaliknya lanjut Yahdi Basma jika masyarakat merasa tidak puas dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilih, maka masyarakat bisa menggugat ke Pengadilan.

“Misalnya kandidat disangka ijazah palsu. Jika hasil keterangan dari instansi berwenang, menyebut ijazahnya asli maka proses pemilihan akan dilanjutkan. Kalau nanti masyarakat tidak puas, bisa menggugat di Pengadilan,’’ ulasnya panjang lebar.

Menurut dia, nama bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng, harus simetris satu sama lain antara isi surat usulan dari Gubernur Sulteng, dengan lampiran pokoknya yakni 4 surat rekomendasi dari 4 (empat) parpol pengusung (aquo Pengusung Longky-Sudarto,  pada  pilkada lalu. Jika Partai tingkat provinsi belum simetris, DPRD memakai rekomendasi Pimpinan DPP Partai Politik bersangkutan.

“Ini sejalan dengan prinsip UU Parpol,’’ tekannya.

Berikutnya, soal ketentuan quorum sah-nya paripurna pemilihan, harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD Sulteng dari  45 Orang. Namun demikian tetap ada saluran hukum berupa pending sidang jika qorum belum dicapai

Selanjutnya Yahdi mengatakan,  aspek pengawasan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Sulteng dan/atau Badan Kehormatan DPRD Sulteng.  Dimana masyarakat umum juga memiliki hak untuk turut memantau, mengawal dan mengawasi.

Menurut dia, sah-nya surat suara adalah dengan contreng atau coblos pada area tertentu di surat suara. Jika contreng di kolom yg berisi nama calon, jika coblos, di lingkaran yang memuat nomor urut calon, bukan di kolom yg memuat nama, nomor urut dan foto calon.

Pos terkait