Kemudian katanya, ada sidang paripurna penetapan calon yang digelar sebelum paripurna pemilihan. Agendanya mengesahkan hasil verifikasi panitia pemilihan atas berkas calon dan pencalonan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk memaknai Putusan MK 08 Juli 2016 terkait keharusan mengundurkan diri bagi calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dari DPR-RI, PNS, TNI/POLRI, DPRD, KPU, BUMN/D, Pejabat Publik lainnya setelah ditetapkan sebagai calon.
Sedangkan komposisi panitia pemilih katanya adalah representasi dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sulteng. Selain itu, ia mengusulkan saksi sepatutnya dari perwakilan unsur parpol pengusung ditambah unsur dari kalangan independen secara terbatas.
Dalam rapat konsultasi Pansus pilwagub DPRD Sulteng dan DPRD Riau dengan Kemendagri RI di Jakarta, pada Selasa 21 Februari 2017, konsep teknis ini selaras dengan sikap Kemendagri.
(kia/Palu Ekspres)