PALUEKSPRES, JAKARTA – MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.
SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Tjahjo Kulomo, SE ini keluar menindaklanjuti arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terang MenPAN-RB pada Minggu (9/1/2022) seperti dilansir dari JPNN.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022:






