Senin, 6 April 2026

Ini Sistem Kerja ASN di Tahun 2022 Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 01/2022. Perhatikan Untuk Daerah Luar Jawa-Bali

Eks THK-II Prioritas, Pemkot Palu Siapkan 342 Formasi Tenaga Guru PPPK 2023
ilustrasi ASN di Indonesia/ foto:ist

PALUEKSPRES, JAKARTA – MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.

SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Tjahjo Kulomo, SE ini keluar menindaklanjuti arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terang MenPAN-RB pada Minggu (9/1/2022) seperti dilansir dari JPNN.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022: