PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
di Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE MenPANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
SE MenPAN:RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 ini. (jpnn/pe)






