Kasus Soraya bermula dari persoalan sewa menyewa vila. Terpidana dan suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena di Jalan Plawa, Seminyak, Badung.
Sari Soraya menyewa vila selama 25 tahun terhitung tanggal 6 November 2003 – 6 November 2028 seharga Rp23 juta per tahun. Namun, di tengah jalan Sari Soraya tak mampu membayar.
Sari Soraya dan pemilik vila I Wayan Suwena akhirnya sepakat menghentikan perjanjian sewa menyewa sejak 1 Juli 2012.
“Selanjutnya vila disewakan kembali ke warga negara Jepang,” ujar A.Luga Harlianto, Senin (17/1/2022).
Saat penyewa tidak ada di vila pada April 2013, Sari Soraya masuk ke dalam bangunan yang pernah disewanya tersebut tanpa seizin penyewa.
“Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu,” ungkap Harlianto.
Tak hanya itu, rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila. Atas perbuatannya, Sari Soraya divonis 4 bulan kurungan penjara pada 22 Oktober 2018 oleh PN Denpasar.
Tak terima atas putusan itu, Soraya mengajukan banding hingga kasasi, tetapi tetap saja Sari Soraya divonis bersalah. Vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya pada 2 Desember 2019 dengan vonis yang sama.
Status wajib lapor selama proses persidangan banding dan kasasi, disebutkan Luga, tidak pernah dilakukan oleh terpidana Soraya.






